Senin, 19 Februari 2024

Saksi, betapa berat tugasmu

 Untuk Para Penyaksi

Dalam album Kantata Samsara, Iwan Fals bertutur:

"Matinya seorang penyaksi/ Bukan matinya kesaksian/ Tercatat direlung jiwa/ Menjadi bara membara..."

(Lagu Buat Penyaksi – Kantata Samsara 1998)

Dalam kehidupan sehari hari kita sering mendengar dan menggunakan kata saksi dalam beberapa kegiatan atau peristiwa, terutama dalam masalah yang mempunyai akibat hukum. Adapun yang tidak berkaitan dengan akibat hukum biasanya disebut saksi bisu dan saksi mata. 

Saking pentingnya, Al-Qur'an menyebutkan kata syahadah, saksi atau kesaksian dalam berbagai bentuk derivasinya tidak kurang dari 140 kali.

Saat Allah memerintahkan kepada Rasulullah saw agar menyampaikan ancaman-Nya kepada orang-orang kafir bahkan Allah menyatakan Dirinya akan menjadi saksi atas apa yang diperselisihkan antara Nabi dan orang-orang musyrik Mekah. Firman Nya dalam Al Isra', 96:

"Katakanlah (Muhammad), “Cukuplah Allah menjadi saksi antara aku dan kamu sekalian. Sungguh, Dia Maha Mengetahui, Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” 

Saksi salam bahasa arab disebut al-shahadah yaitu orang yang mengetahui atau melihat. 

Adapun menurut KUHAP Pasal 1 angka 26, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri.

Sedangkan dalam pemilu, pilpres atau pilkada Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari partai atau tim kampanye  Pasangan Calon sesuai dengan tingkatannya, untuk menjamin pelaksanaan Pemilu serta penghitungan suara berlangsung jujur, adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian hakikat dari saksi pemilu adalah menjaga suara rakyat agar tetap selamat tidak berubah dan berpindah sampai perhitungan tahap akhir di KPU/D. Karenanya, saksi di TPS, meskipun ditunjuk oleh partai atau tim paslon hakikatnya bukan menjaga suara partai/paslonnya saja. Jangan sampai terlalu fokus menjaga suara partai/paslonnya agar tidak berkurang tetapi tanpa disadarinya banyak suara rakyat dipindah dan berpindah dari satu partai/paslon ke partai/ paslon lain. Sehingga yang awalnya jumlah suara partai/paslonnya unggul berubah menjadi kalah, karena yang lain mendapatkan tambahan suara siluman.

Saksi harus berperan mencegah terjadinya perpindahan suara rakyat saat penghitungan, baik perpindahan itu dilakukan oleh preman kampung maupun preman resmi yang berseragam.

Demikian pentingnya peran saksi, maka saksi perlu mendapat perhatian yang lebih. Tidak cukup dengan sejumlah uang, bukan karena tidak berharga tapi

karena nilai pentingnya tidak ternilai. Saking tingginya dan saking pentingnya. 

Karena itu, selain sejumlah uang, saksi juga perlu mendapat perhatian lebih seperti kiriman makan siang dan malam, snack dan bila perlu suplemen vitamin. Tentunya agar mereka tetap fit dan segar bugar sampai purna tugas.

Saksi harus disuport, bukan saja oleh partai/paslonnya tetapi juga oleh rakyat yang suaranya dijaga agar tidak gampang masuk angin dan tetap istiqamah. Jangan sampai mereka menjadi saksi bisu, saksi masuk angin apalagi saksi palsu. Saksi juga perlu disuport dengan doa, agar tidak terkena gangguan sihir. Karena pada masyarakat yang cenderung menghalalkan segala, sihir merupakan upaya yang biasa dilakukan.

Terkait saksi palsu Rasulullah Saw bersabda, "Dosa yang paling besar di antara dosa-dosa besar lain yaitu menyekutukan Allah, durhaka kepada orangtua, kesaksian palsu, kesaksian palsu (beliau mengulanginya tiga kali), atau ucapan dusta." Beliau tidak henti-henti mengulang-ulanginya sehingga kami mengatakan, "Duhai, sekiranya beliau diam." (Hadis Sahih Al-Bukhari Nomor 6408)

Wallahua'lam bi shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar