Petunjuk
: Buatlah Editorial berdasarkan
sajian gambar yang tersedia. Anda boleh memilih gambar yang disukai yang
memberikan inspirasi dalam penulisan. Gambar itu memberikan dorongan kepada
anda untuk menemukan masalah yang ada didalamnya. Jadikan masalah itu dalam
tulisan editorial. Buatlah judul editorial yang sesuai dengan kupasan,
lengkapilah dengan data secukupnya serta kemukakan argumen yang mendukungnya.
(alamat blog: http://wisata-foto.blogspot.com) Sajian berbagai tulisan, kutipan sebagai bahan komunikasi guru dan siswa dalam pembelajaran Bahasa Indonesia. Dihimpun oleh Agus Ahmad Hidayat - SMA Negeri 2 Kotabumi Lampung Utara
Rabu, 25 September 2019
Editorial - Tajuk Rencana
Editorial
Tulisan yang ada di koran atau majalah yang merupakan pendapat redaksi tersebut terhadap masalah yang ada di masyarakat, yang masalah itu bisa berupa hal faktual, fenomenal, atau kontroversial yang ditulis secara ilmiah- eksposisi (ekspositoris) yang menjelaskan, mengklarifikasi yang paragrafnya dikembangkan berupa contoh, definisi, perbandingan, yang strukturnya dimulai dengan kalimat tesis diikuti argumentasi dan diakhiri dengan penegasan. Nama lain editorial adalah tajuk rencana.contoh editorial
Kado Tahun Baru dari Pertamina
Pertamina mengirim kado tahun baru yang pahit kepada masyarakat. Menaikkan harga elpiji tabung 12 kg lebih dari 50 persen. Akibatnya sampai di tingkat konsumen hargnya menjadi Rp 125.000,00 hingga 123.000,00. Bahkan di lokasi yang relatih jauh dari pangkalan mencapai Rp 150.000,00.
Sungguh kenaikan harga itu merupakan kado yang tidak simpatik tidak bijak dan tidak logis. Masyarakat konsumen menjadi terkaget kaget, karena kenaikan tanpa didahului sosialisasi. Pertamina memutuskan secara sepihak seraya mengiringinya dengan alasan yang terkesan logis. Merugi Rp 22 triliun selam 6 tahun sebagi dampak kenaikan harga di pasar internasional serta melemahnya nilai tukar ruoiah terhadap dolar AS.
contoh berita
Disertasi doktor Abdul Aziz
tentang konsep 'Milk al-Yamin' sebagai keabsahan hubungan seksual non-marital
atau di luar pernikahan menjadi kontroversi. Rektor Universitas Islam Negeri
(UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Yudian Wahyudi menilai, isi disertasi
Abdul Aziz tidak cocok diterapkan di Indonesia.
"Tidak cocok untuk di
Indonesia, khususnya umat Islam atau bangsa Indonesia secara keseluruhan,"
kata Yudian Wahyudi di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Dikutip dari
Antara, Selasa (3/9)
Hal itu disampaikan Yudian,
untuk meluruskan kontroversi yang muncul terkait disertasi mahasiswa Program
Doktor UIN Sunan Kalijaga, Adul Aziz yang berjudul "Konsep Milk Al-Yamin:
Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital".
Menurut Yudian, dewan
penguji meluluskan disertasi Abdul Aziz dengan nilai sangat memuaskan bukan
berarti serta merta sepakat konsep 'Milk Al-Yamin' diterapkan di Indonesia.
Meski demikian, Abdul Aziz
sebagai peneliti dinilai objektif dalam mengkaji dan mengkritisi pendapat dari
intelektual muslim asal Suriah Muhammad Syahrur, baik dari segi linguistik
maupun pendekatan gender.
Jika ingin diberlakukan,
pandangan Syahrur harus ditambah akad nikah, wali, saksi dan mahar.
Konsekuensinya, kata-kata Syahrur "jika masyarakat menerima", maka
harus mendapatkan legitimasi dari ijmak.
"Dalam konteks
Indonesia dibuat usulan melalui MUI kemudian dikirim ke DPR, agar disahkan jadi
Undang-Undang. Tanpa proses ini tidak dapat diberlakukan di Indonesia,"
kata dia.
Salah satu penguji
disertasi Abdul Aziz, Prof Euis Nurlaila mengatakan disertasi itu merupakan
kajian ilmiah atas pemikiran Syahrur. Abdul Aziz memahami bahwa konsep 'Milk
Al-Yamin' hubungan seksual di luar pernikahan diperbolehkan dalam Islam.
Dalam disertasinya, Abdul
menekankan bahwa Syahrur mengembangkan konsep ini untuk diterapkan di masa
sekarang dalam beberapa bentuk pernikahan atau tepatnya hubungan seksual
seperti nikah misyar, nikah pertemanan atau lainnya.
"Tujuan Syahrur dalam
pemahaman penulis (Abdul Aziz) adalah untuk melindungi institusi perkawinan
yang diagungkan Syariat Islam untuk menjadi keluarga yang sakinah, bahagia dan
damai," kata dia.
Sementara itu, Alimatul
Qibtiyah, penguji disertasi Abdul Aziz lainnya, menilai pemikiran Syahrur
mengakui konsep 'Milk Al-Yamin' problematis terutama jika dilihat dari
perspektif kesetaraan gender.
Perspektif yang digunakan Syahrur,
menurut dia, lebih menekankan kriteria perempuan yang boleh dinikahi secara
non-marital (nikah hanya untuk kepuasan seksual).
"Tidak melihat dampak
yang ditimbulkan terhadap istri pertama (istri yang ada di rumah), kesehatan
reproduksi, hak-hak anak, dan hak-hak perempuan dari pernikahan
non-marital," kata dia.
Promotor disertasi Abdul
Aziz, Prof Khoirudin Nasution menjelaskan dalam disertasi yang ditulis Abdul
Aziz, konsep Milk Al Yamin yang dicetuskan oleh Muhammad Syahrur mencoba
mengontekstualisasikan dalam kehidupan kontemporer sekarang dengan beberapa
perkawinan yang bertujuan memenuhi kebutuhan biologis yakni nikah al-mut'ah,
nikah al-muhallil, nikah al-'irfi, nikah al-misfar, nikah friend, serta nikah
al-musakanah.
Nikah-nikah sejenis itu,
menurut dia, umum dilakukan orang-orang Eropa, termasuk Rusia, di mana Syahrur
hidup lama. Secara hermeneutika konteks inilah yang menginspirasi pandangan
Syahrur.
"Jenis-jenis nikah ini
telah ada dalam tradisi Muslim dengan hukum kontraversial. Ada ulama yang
membolehkan, dan ada Muslim yang mengamalkan. Sebaliknya ada ulama yang
mengharamkan," kata Khoirudin.
Khoirudin mengatakan dalam
konsepnya, Syahrur ingin menyampaikan pesan agar masyarakat tidak begitu
mudahnya menyebut atau menuduh orang berzina. Sebab syarat pembuktian zina
sesuai Kitab Suci Alquran sangat ketat dan harus disaksikan empat orang saksi.
"Syahrur ingin
mengubah hukum zina yang didasarkan pada sentimen pribadi (politik), bukan atas
pembuktian," kata dia.
Sayangnya, lanjut Khoirudin,
dalam abstrak disertasi Abdul Aziz tidak menulis kritik tersebut. Abdul, kata
dia, justru menyebut konsep Syahrur ini sebagai teori baru dan dapat dijadikan
justifikasi keabsahan hubungan seksual non-marital.
"Kalimat terakhir ini
juga menjadi bagian dari keberatan tim penguji promosi. Selanjutnya, tim
meminta Abdul Aziz menyempurnakan abstrak untuk disesuaikan dengan isi
disertasi," kata dia.
Sementara itu, saat
dimintai konfirmasi Abdul Aziz yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta
menjelaskan bahwa latar belakang disertasi itu ditulis antara lain untuk
merespons fenomena kriminalisasi hubungan seksual non-marital, yang dicontohkan
dalam kasus perajaman di aceh karena zina pada 1999.
Contoh lainnya, di Ambon di
mana anggota laskar jihad dihukum mati karena dianggap zina. Demikian pula
dibanyak tempat di luar negeri seperti di Nigeria. Semua itu merupakan fenomena
yang berangkat dari menstigma hubungan seksual di luar nikah.
Langganan:
Postingan (Atom)