Rabu, 01 November 2023

Menyiapkan Calon Pemimpin Nasional

 Bagaimana menilai kualitas seorang pemimpin?

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI sebagai lembaga resmi negara yang menyiapkan calon pemimpin nasional, sesungguhnya telah menawarkan sebuah cara menilai kualitas dan kapasitas kepemimpinan. Sebagaimana diketahui, salah satu fungsi Lemhannas RI adalah mendidik, menyiapkan kader dan memantapkan pimpinan tingkat nasional melalui berbagai kegiatan seperti program pendidikan, penyiapan materi pendidikan, operasional pendidikan dan pembinaan peserta dan alumni serta evaluasi.

Lemhannas RI telah mengkristalkan kualitas kepemimpinan dalam bentuk Indeks Kepemimpinan Nasional Indonesia (IKNI), yang bisa digunakan sebagai acuan dalam menyiapkan pemimpin dan menjadi kriteria dalam memilih calon pemimpin. Indeks ini memuat sejumlah kriteria kepemimpinan, yang meliputi aspek moralitas dan akuntabilitas kepemimpinan.

Nilai-nilai atau parameter moralitas dan akuntabilitas kepemimpinan nasional Indonesia, dalam IKNI tersebut, diperinci atas dasar 4 (empat) macam kategori yaitu:

Pertama, Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Individual

a.Taqwa kepada Tuhan YME dan berwawasan Iptek (imtaq dan iptek); 

b.Memiliki etika dan nilai-nilai personal yang jelas (tentang adil-tidak adil; baik-buruk; dan sebagainya);

c.Memiliki kondisi kesehatan prima baik jasmaniah maupun  rohaniah;

d.Memiliki nilai kejujuran dan integritas yang tinggi termasuk integritas dan kejujuran intelektual yang selalu berusaha menyampaikan  kebenaran dan bukan pembenaran;

e.Dapat dipercaya, memiliki kecakapan dan kemampuan serta berani secara terukur;

f.Memiliki tingkat kecerdasan yang memadai dan berpendidikan yang cukup, sehingga mampu dan yakin untuk berpikir strategis dalam pengambilan keputusan;

g.Mampu menyampaikan pemikiran-pemikirannya secara jernih dan mampu memperdebatkannya secara elegan dengan orang lain dan menghormati pendapat yang berbeda;

h.Kualitas penampilan yang menonjol dalam kampanye dan pidato;

i.Dapat memadukan secara serasi hard and soft power. Hard power bersifat koersif (mengutamakan paksaan), ancaman terhadap perilaku orang dan soft power yang bersifat tidak langsung dengan pendekatan budaya dan ideologis, dengan mendayagunakan daya tarik, kooptasi dan komunikasi baik dalam kehidupan nasional maupun internasional;

j.Memiliki keluarga yang harmonis;

k.Selalu bersikap merendahkan diri dan santun.


Kedua, Indeks Moralitas dan  Akuntabilitas Sosial


a.Mampu berkomunikasi dan berinteraksi secara baik dengan lingkungan sekitarnya, dalam rangka penyerapan aspirasi;

b.Dapat membangun simpati dan dapat diterima oleh masyarakat yang dipimpinnya;

c.Selalu bertanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukannya;

d.Professional atas dasar ekspertis, rasa tanggung jawab sosial dan kebersamaan atas dasar kode etik yang berlaku;

e.Dapat membangun solidaritas dan menumbuhkan harapan baru untuk kemajuan yang lebih baik;

f.Memiliki semangat dan kemampuan untuk men-ciptakan kader;

g.Kehadirannya selalu lebih bersifat fungsional dari semata-mata simbolik;

h.Mampu menggali karakter kepemimpinan yang bersumber dari nilai-nilai agama dan budaya atau kapital sosial bangsa Indonesia;

i.Kedudukannnya yang menonjol dalam survei akseptabilitas;

j.Tingkat dukungan lintas partai/golongan dalam rangka membangun kualisi yang signifikan.


Ketiga, Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Institusional

a.Selalu taat pada konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku;

b.Bersifat transparan, akuntabel, dan responsif;

c.Setia pada Ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sesanti Bhinneka Tunggal Ika;

d.Konsisten terhadap cita-cita dan tujuan nasional yang berwawasan nusantara, dan sadar terhadap konsep ketahanan nasional, atas dasar pemikiran yang sistemik dan komprehensif-integral;

e.Selalu peduli dan menghormati nilai-nilai dasar demokrasi;

f.Tidak berpikir dan bertindak feodalistik (hubungan patron-klien dengan rakyat);

g.Selalu sadar terhadap dinamika politik bangsa serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM (termasuk kesetaraan gender);

h.Imaginative dan visioner dengan konsep dan pemikiran baru.

i.Mampu meningkatkan kinerja dalam kondisi krisis dan kritis dengan keputusan yang tegas dan tepat waktu serta konsisten;

j.Rekam jejak yang positif pada jabatan politik sebelumnya;

k.Mampu mengembangkan keunggulan pribadi untuk melakukan terobosan atau kemampuan untuk melakukan sesuatu yang tidak terduga dalam kondisi krisis dan kritis;

l.Mampu berpikir transformasional dengan visi yang jelas;

m.Mampu memberikan inspirasi, stimulasi, dan selalu  membangun serta mengarahkan subsistem kepemimpinan yang mendukungnya.


Keempat, Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Global

a.Memiliki wawasan regional dan global dengan semangat membangun kepemimpinan bersama;

b.Selalu menjaga semangat kemitraan dengan meng-hormati keragaman budaya;

c.Pemahaman dan konsistensi wawasannya dalam politik luar negeri yang bebas aktif;

d.Memiliki karakter negarawan yang karya dan kepribadiannya dihormati oleh negara lain;

e.Mampu meningkatkan kedudukan Indonesia di mata internasional dengan tidak mengorbankan jatidiri nasional dalam menghadapi proses globalisasi;

f.Memiliki kesadaran terhadap bahaya keamanan yang komprehensif, baik bahaya tradisional yang membahayakan negara maupun bahaya non-tradisional yang membahayakan umat manusia.

IKNI; Indeks Kepemimpinan Nasional  Indonesia

Demikianlah upaya Lemhannas RI dalam menjaga kebaikan dan kekokohan kepemimpinan melalui pemunculan IKNI . Sayang sekali, IKNI belum menjadi rujukan banyak pihak dalam menyiapkan dan memunculkan kepemimpinan. 


Dalam proses pilkada langsung, kepemimpinan adalah pasar bebas yang terikat oleh hukum-hukum pasar yang praktis dan pragmatis. Tidak terikat oleh hukum nilai yang bertanggung jawab.  Maka lahilrlah para pemimpin yang baru sebentar menjabat kekuasaan sudah tersandung perkara. Setelah mendapatkan banyak kepala daerah bermasalah, kita ramai ramai mencaci, padahal kita pula yang memilih dan mengangkatnya.


sumber : Cahyadi Takariawan

-ditulis ulang dengan penataan paragraf - agus ahmad hidayat-




Tidak ada komentar:

Posting Komentar