(alamat blog: http://wisata-foto.blogspot.com) Sajian berbagai tulisan, kutipan sebagai bahan komunikasi. Dihimpun oleh Agus Ahmad Hidayat-
Selasa, 17 Juni 2025
Politik; pemikiran al Ghazali
Misi Manusia
Senin, 16 Juni 2025
kontribusi terhadap dakwah
Kamis, 29 Mei 2025
Filosofi penyebutan angka Jawa
Fase kehidupan manusia ditandai dengan penyebutan angka Jawa
Bahasa dan sastra Jawa memiliki ragam yang unik dan bermakna filosofis dalam setiap kata. Salah satunya adalah penyebutan angka 11, 21, 25, 50, dan 60 dalam usia kehidupan manusia.
Angka 11, 21, 25, 50, dan 60 dibaca sewelas, selikur, selawe, seket, dan sewidak dalam kebudayaan masyarakat Jawa. Penyebutan ini didasari oleh makna filosofis dari setiap fase dalam alur kehidupan manusia.
Masyarakat Jawa berkeyakinan bahwa setiap jenjang usia merupakan babak yang penting dengan dilambangkan pada penyebutan angka. Mengutip jurnal Etnomatematika dalam Budaya Masyarakat Yogyakarta, berikut filosofi penyebutan angka 11, 21, 25, 50, dan 60.
Filosofi Penyebutan Angka dalam Bahasa Jawa
11 Sewelas (Duwe Rasa Welas)
Pada usia 11 sampai 19 tahun, dalam memasuki masa remaja akan memiliki rasa welas asih atau kasih sayang. Rasa welas asih ini umumnya muncul terhadap lawan jenis.
21 Selikur (Seneng Lingguh Kursi)
Usia ini merupakan awal pendewasaan manusia dalam memasuki dunia kerja. Makna dari 'suka duduk di kursi' memiliki penggambaran fase pekerjaan manusia memasuki usia 21 tahun.
25 Selawe (Senenge Lanang lan Wedok)
Fase kasmaran manusia mulai beranjak ke jenjang serius ketika berusia 25 tahun. Pada tahap ini, lelaki ataupun perempuan memiliki usia ideal untuk melangsungkan pernikahan atau berumah tangga.
50 Seket (Seneng Kethunan)
Kata kethu memiliki arti peci atau penutup kepala yang digunakan ketika melaksanakan ibadah. Di usia ini manusia memasuki fase mendekatkan diri kepada Tuhan dengan memperbanyak ibadah.
60 Sewidak (Sejatine Wis Wayahe Tindak)
Artinya adalah 'sudah waktunya pergi'. Pada usia 60 tahun ke atas, fisik manusia sudah mengalami penurunan dan keterbatasan. Manusia hanya menunggu waktu untuk dipanggil Sang Pencipta.
Selasa, 27 Mei 2025
Poligami diolah oleh kaum feminis - liberal
Kaum Liberal menyudutkan Islam melalui issue Poligami
Gegara pernyataan Grace Natalie, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), perbincangan mengenai poligami kembali mencuat dan terus menjadi kontroversi.
Banyak yang mengecam pernyataan Grace, salah satunya adalah KH. Cholil Nafis yang menganggap Grace dan yang sependapat tidak paham soal syariat poligami dan meminta agar mereka fokus pada persoalan kebangsaan yang lebih subtansial dan mendesak. Namun demikian, tidak sedikit pula yang mengamininya terutama dari kalangan orang-orang liberal dan sebagian kaum wanita yang baperan.
Salah satu dalil utama dan menjadi andalan mereka yang menolak atau tidak setuju dengan praktik poligami adalah hadis Nabi SAW yang melarang Sayidina Ali karramallah wajhah memadu Siti Fatimah RA.
Menurut mereka, Siti Fatimah yang putri seorang Nabi saja tidak mau dipoligami, apalagi yang bukan putri nabi. Nabi SAW melarang putrinya dimadu karena khawatir tersakiti, yang berarti poligami memang menyakitkan dan sudah sepantasnya tidak dilakukan atau bahkan dilarang.
Ada pula yang mengatakan bahwa berdasarkan hadis tersebut suami harus ijin istri untuk berpoligami, jika istri pertama tidak mengijini maka haram berpoligami.
Nah, sebenarnya bagaimana sih maksud sebenarnya hadis tersebut? Kok Nabi SAW melarang Sayidina Ali memadu Siti Fatimah? Apa benar hal tersebut membuktikan bahwa poligami sebaiknya dilarang? Mari kita analisis dengan saksama.
Dari Miswar bin Makhramah, bahwa Nabi SAW berkhutbah di atas mimbar: “Sesungguhnya Hisyam bin Al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Namun aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya. Kecuali, jika ia menginginkan Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku dan menikahi putri mereka. Karena putriku adalah bagian dariku. Apa yang meragukannya, itu membuatku ragu. Apa yang dapat menyakitinya, juga menyakitiku.” (HR. Bukhari)
Dalam riwayat lain Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh aku tidak mengharamkan yang halal, tapi demi Allah! tidak akan bersatu putri Rasulullah dengan putri dari musuh Allah dalam satu tempat, selama-lamanya.” (HR. Muslim)
Miswar bin Makhramah juga meriwayatkan bahwa Sayidina Ali meminang anak perempuan Abu Jahal, padahal dia sudah beristri Siti Fatimah, puteri Nabi Saw. Ketika Siti Fatimah mendengar hal tersebut, beliau mendatangi Rasulullah Saw dan berkata, “Sesungguhnya, kaum Anda mengakatan bahwa Anda tidak akan pernah marah untuk membela putri Anda. Ini, Ali, akan menikahi anak Abu Jahal.”
Lantas, Rasulullah Saw bergegas dan aku mendengar, setelah selesai shalat, baginda berkata, “Amma Ba’du, aku telah menikahkan puteriku terhadap Abu al Asr bin ar-Rabi’ dan dia setia serta jujur terhadapku. Sesungguhnya, Fatimah bagian dari diriku, apa yang menyakitinya juga akan menyakitiku. Demi allah! Tidak akan pernah bisa berkumpul puteri Rasulullah dengan puteri musuh Allah dalam pangkuan satu orang suami, selamanya.” (HR. Muslim).
Hadis-hadis di atas lah yang sering dibuat dalil dan dasar oleh orang-orang yang menolak poligami dan berusaha melarangnya. Namun demikian, banyak dari mereka yang tidak melihat secara utuh hadis tersebut dan hanya memahaminya secara parsial sehingga kesimpulan yang didapat tidak komprehensif dan tidak tepat.
Pun, kebanyakan mereka mengartikan hadis tersebut sesuai dengan persepsi sendiri dan seringkali baper, terutama dari kalangan aktivis perempuan, serta hanya terpaku pada arti literal dengan mengabaikan konteks hadis dimaksud.
Untungnya, ulama dulu telah mengkaji hadis tersebut dengan saksama dan menginterpretasikan sesuai dengan konteks hadis. Toh, jika hadis tersebut dijadikan dalih poligami dilarang dalam Islam maka akan bertentangan dengan firman Allah dalam Alquran yang jelas-jelas melegalkan poligami.
Berdasar hadis di atas, menurut ulama, setidaknya ada empat faktor yang melatarbelakangi pelarangan Nabi SAW terhadap Sayidina Ali memadu Siti Fatimah.
Pertama, karena dapat menyakiti Siti Fatimah, menyakiti Siti Fatimah berarti menyakiti Nabi SAW sedangkan menyakiti Nabi merupakan salah satu dosa besar.
Ibnu al-Tin berkata, “Arti paling shahih (ashah) terhadap cerita ini adalah bahwa Nabi SAW melarang Sayidina Ali mengumpulkan antara putri beliau dan putri Abu Jahal, tersebab hal tersebut dapat menyakiti Nabi SAW dan menyakiti beliau hukumnya haram. Maka, (sebenarnya) putri Abu Jahal boleh dinikahi Sayidina Ali andai tidak ada Siti Fatimah di sisinya. Adapun mengumpulkan keduanya yang meniscayaan Nabi SAW sakit hati –karena menyakiti Siti Fatimah, maka tidak boleh.” (Fathu al-Bari, 9/328).
Imam Nawawi berkata, “Susungguhnya hal tersebut dapat menyakiti Siti Fatimah sehingga Nabi SAW juga akan tersakiti. Orang yang menyakiti Nabi SAW pasti celaka, sebab itu Nabi melarang hal tersebut karena beliau sangat menyayangi Sayidina Ali dan Siti Fatimah.” (Syarh Shahih Muslim, 3/16).
Kedua, khawatir terjadi fitnah terhadap Siti Fatimah dalam keberagamaannya. Seperti disebutkan dalam riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya, Fatimah bagian dariku dan sesungguhnya aku khawatir Fatimah akan difitnah dalam keberagamaannya.”
Demikian itu, karena rasa cemburu merupakan watak dasar setiap perempuan dan Nabi SAW khawatir Siti Fatimah cemburu dan melakukan hal-hal yang tidak pantas serta tidak seleras dengan derajat beliau sebagai panutan utama perempuan-perempuan muslimah.
Terlebih, beliau sudah tidak memiliki seorang ibu dan saudari-saudarinya pun meninggal satu persatu sehingga tidak memiliki tempat berkeluh kesah saat cemburu nanti.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, “Kejadian tersebut terjadi selepas penaklukan Mekah dan hanya beliau lah putri Nabi SAW yang tersisa, setelah ibunya wafat kemudian disusul oleh saudari-saudarinya, sehingga menyebabkan dia cemburu akan menambah kesedihannya.” (Fath al-Bari, 7/86).
Ketiga, ketidakbolehan mengumpulkan putri utusan Allah dan putri musuh Allah dalam perlindungan satu lelaki.
Seperti ditegaskan oleh Nabi SAW dalam hadis di atas, “Demi allah! Tidak akan pernah bisa berkumpul puteri utusan Allah dengan puteri musuh Allah dalam pangkuan satu orang suami, selamanya”.
Imam Nawawi berkata, “Ada kemungkinan maksudnya di antara bagian nikah yang diharamkan adalah mengumpulkan putri utusan Allah dan putri musuh Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 8/199)
Ibnu Qayyim berpendapat, “Larangan terhadap Sayidina Ali mengumpulkan Siti Fatimah dengan putri Abu Jahal memiliki hikmah yang amat besar, yaitu sesungguhnya derajat perempuan mengikuti derajat suaminya, tetapi jika perempuan itu sendiri memiliki derajat tinggi, pun demikian dengan suaminya sebagaimana Siti Fatimah dan Sayidina Ali maka memang tidak semestinya Allah menjadikan putri Abu Jahal bersama Siti Fatimah dalam satu derajat, keduanya memiliki banyak berbedaan sehingga menikahinya di samping pemimpin kaum perempuan (Sayyidatu-nisâ’ al-‘âlamîn) adalah tidak bagus, baik dilihat dari aspek syariat maupun kedudukannya. Pantas lah Nabi SAW menegaskan, Demi allah! Tidak akan pernah bisa berkumpul puteri Rasulullah dengan puteri musuh Allah dalam pangkuan satu orang suami, selamanya.” (Zad al-Ma’ad, 5/119).
Keempat, penghormatan terhadap hak Siti Fatimah dan penjelasan terhadap posisi serta keluhuran derajatnya.
Ibnu Hibban berkata, “Perbuatan tersebut (menikahi putri Abu Jahal) boleh Sayidina Ali lakukan, hanya saja Nabi SAW tidak menyukainya sebagai bentuk penghormatan terhadap Siti Fatimah, bukan mengharamkan perbuatan tersebut (poligami).” (Shahih Ibnu Hibban, 15/407).
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyatakan, “Teks hadis mengindikasikan bahwa sebenarnya Ali boleh melakukannya, tetapi Nabi SAW melarangnya demi menjaga perasaan Siti Fatimah dan Sayidina Ali menerimanya karena mengikuti titah Nabi SAW. Menurutku, Ibnu Hajar, bisa dikatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari keistimewaan Nabi SAW untuk tidak memadu putrinya; dan bisa pula hal tersebut merupakan hak istimewa bagi Siti Fatimah.” (Fath al-Bari, 9/329).
Wal hâshil, hadis di atas tidak dapat dijadikan dalil bahwa poligami dilarang atau mesti dilarang, sebab selain bertentangan dengan ayat Alquran, juga dalam hadis tersebut Nabi SAW sendiri menegaskan bahwa beliau tidak pernah bermaksud mengharamkan suatu yang dihalalkan Allah SWT.
Penegasan tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa poligami adalah boleh sampaikan kapan pun sebagaimana termaktub dalam kitab suci Alquran. Nabi Muhammad SAW saja tidak bisa melarang (mengharamkan) apalagi umatnya, lebih-lebih orang yang tidak beriman kepada risalahnya, macam Grace Natalie.
Dari konteks hadis serta penjelasan ulama di atas diketahui bahwa larangan Nabi SAW memadu Siti Fatimah adalah karena untuk menolak mafsadah yang lebih besar daripada maslahatnya, seperti terjadinya fitnah terhadap keluarga Nabi SAW.
Singkatnya, dari beberapa kemungkinan yang ada, kemungkinan Nabi SAW melarang poligami tidak termasuk di antaranya. Poligami tetap boleh dan legal sampai kiamat datang.
Oleh karena itu, perempuan (kita) yang bukan putri Nabi SAW jangan sok berlaga seperti putri Nabi yang memang memiliki keistimewaan (khushushiyah) tersendiri yang tidak dimiliki perempuan lain. Jadi, jangan pernah meminta diistimewaan sebagaimana putri Nabi SAW. Toh, cemburumu tidak akan pernah memberi pengaruh terhadap agama.
Sungguh pun demikian, poligami sebaiknya dilakukan jika memang benar-benar dibutuhkan, semacam karena ada tuntutan maslahat syar’i (bukan syahwati) dan mafsadahnya minim. Jika mafsadahnya lebih besar maka sebaiknya tidak melakukannya. Karena jelas tidak sesuai dengan tuntutan dan tuntunan syariat Islam serta dapat menodai syariat poligami itu sendiri.
Oleh karenanya, jika mau berpoligami maka lakukanlah dengan cara yang benar, minta ijin dan restu kepada istri pertama, jangan jadi pengecut bersembunyi di belakangnya. Kemudian, mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama setempat guna meminta ijin melakukan poligami agar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam hal ini, mematuhi undang-undang yang berlaku hukumnya wajib syar’an; jika tidak mematuhinya maka berdosa seperti disampaikan Imam Abu Zahrah dalam kitabnya, Al-Ahwâl al-Syakhshiyah.
Berdosa bukan karena tidak mendapat ijin istri melainkan karena tidak patuh terhadap undang-undang pemerintah. Mari jangan pisahkan agama dan negara gegara ingin menuruti nafsu berahi.
Reaksi Rasulullah saw ketika Ali r.a. akan menikah lagi (me-madu Fathimah)
Putriku itu adalah bagian dariku
titik tekan tulisan ini adalah:
Kalimat Rasulullah SAW, “Sesungguhnya tidaklah aku mengharamkan yang halal dan juga tidak menghalalkan yang haram” seolah merupakan konfirmasi kepada umatnya, bahwa Islam memperbolehkan seorang lelaki memiliki istri lebih dari dua, tetapi harus dengan pertimbangan yang matang.
Dalam hadits Bukhari, Abu Daud dan Al-Wadhihah sebuah cerita menyebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib telah melamar seorang putri Abu Jahal bin Hisyam, lalu Bani Hisyam bin al-Mughirah meminta restu kepada Rasulullah SAW tentang hal itu tetapi beliau tidak memberikan restu kepada mereka.
Maka keluarlah Rasulullah SAW dalam keadaan marah ke atas mimbar sehingga orang-orang pun berkumpul di sekelilingnya. Setelah mengucapkan puji-pujian kepada Allah SWT beliau bersabda: "Bani Hisyam bin al-Mughirah telah meminta restu kepadaku untuk menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib tapi aku tidak mengizinkannya, kemudian aku tidak akan mengizinkannya kecuali jika putra Abu Thalib mau menceraikan putriku dan menikahi putri mereka, karena sesungguhnya putriku itu adalah bagian dariku, akan menggelisahkanku apa yang menggelisahkannya dan menyakitiku apa yang menyakitinya, sekali-kali tidak akan berkumpul putri nabi Allah bersama putri musuh Allah.
Sesungguhnya aku khawatir Fatimah akan mendapatkan fitnah dalam agamanya, namun sesungguhnya tidaklah aku mengharamkan yang halal dan juga tidak menghalalkan yang haram. Tetapi demi Allah, tidak berkumpul putri Rasulullah bersama putri musuh Allah di satu tempat selama-lamanya."
Ini adalah kasus spesial yang tidak dapat ditiru oleh siapapun mengingat sejarah kelam Abu Jahal dan hubungannya dengan Rasulullah SAW pada masa Awal Islam. Juga posisi Abu Jahal dalam surat al-Lahab seolah merupakan kutukan tiada akhir. Bentangan sejarah ini menunjukkan betapa poligami dalam Islam semenjak zaman Rasulullah saw selalu mengandung ‘masalah’.
Kalimat Rasulullah SAW, “Sesungguhnya tidaklah aku mengharamkan yang halal dan juga tidak menghalalkan yang haram” seolah merupakan konfirmasi kepada umatnya, bahwa Islam memperbolehkan seorang lelaki memiliki istri lebih dari dua, tetapi harus dengan pertimbangan yang matang. Tidak sekedar pertimbangan rasa keadilan (seperti yang dituntut dalam al-Qur’an), tetapi juga estimasi ketersinggungan keluarga istri pertama.
Ulil Hadrawi
kisah cinta Ali kepada Fathimah
Kisah Sayidina Ali r.a melamar Fathimah putri Nabi Muhammad saw
Kisah cinta yang sudah terpendam sejak lama, kisah cintanya sangat terjaga kerahasiaannya dalam kata, sikap dan ekspresi mereka bahkan konon syaithanpun tak bisa mengendusnya, mereka bisa menjaga izzah mereka, hingga Allah telah menghalalkannya.
Ali bin Abi Thalib adalah keponakan dan salah satu sahabat yang istimewa dimata Rasulullah SAW. Selain beliau tinggal langsung bersama Rasulullah, dia juga seorang pemberani yang pernah menggantikan posisi tidur Rasulullah disaat hijrah dan juga seorang mujahid perang yang gagah.
Sementara Fatimah, putri Rasulullah SAW yang taat, penyayang dan sangat peduli pada Rasulullah SAW, selalu ada disamping ayahnya dalam setiap kisah perjuangan sang ayah membumikan nilai-nilai islam di tengah kafir Quraisy.
Ali sudah menyukai Fatimah sejak lama, kecantikan putri Rasulullah ini tak hanya jasmaninya saja, kecantikan Ruhaninya melintasi batas hingga langit ketujuh. Kendalanya adalah perasaan rendah dirinya, apakah mampu ia membahagiakan putri Rasulullah dengan keadaannya yang serba terbatas. Demikian kira-kira perasaan yang ada pada Ali saat itu.
Pada suatu ketika, Fatimah dilamar oleh seorang laki-laki yang selalu dekat dengan nabi, yang telah mempertaruhkan kehidupannya, harta dan jiwanya untuk Islam, menemani perjuangan Rasulullah SAW sejak awal-awal risalah ini.
Dialah Abu Bakar Ash Shiddiq, entah kenapa mendengar berita ini Ali terkejut dan tersentak jiwanya, muncul rasa-rasa yang diapun tak mengerti, Ali merasa diuji karena terasa apalah dirinya jika dibanding dengan Abu Bakar kedudukannya disisi nabi.
Ali merasa belum ada apa-apanya bila dibanding dengan perjuangannya dalam menyebarkan risalah Islam, entah sudah berapa banyak tokoh-tokoh bangsawan dan saudagar Makkah yang masuk Islam karena sentuhan dakwahnya. Sebutlah ‘Utsman, ‘Abdurrahman bin auf, Thalhah, Zubair, Sa’d bin abi Waqqash, Mush’ab. Ini yang tak mungkin dilakukan oleh anak-anak seperti Ali. Tak sedikit juga para budak yang dibebaskan oleh Abu Bakar sebutlah Bilal bin rabbah, khabbab, keluarga yassir, ‘Abdullah ibn mas’ud.
Dari sisi finansial Abu Bakar seorang saudagar, tentu akan lebih bisa membahagiakan Fatimah, sementara Ali?, hanya pemuda miskin dari keluarga miskin.
Melihat dan memperhitungkan hal ini, Ali ikhlas dan bahagia jika Fatimah bersama Abu Bakar, meskipun ia tak mampu membohongi rasa-rasa dalam hatinya yang ia sendiri tak mengerti, apakah mungkin itu yang namanya cinta?
Namun ternyata lamaran Abu Bakar ditolak oleh Fatimah sehingga hal ini menumbuhkan kembali harapannya. Ali kembali mempersiapkan diri, berharap dia masih memiliki kesempatan itu.
Namun ujian bagi Ali belum berakhir, setelah Abu Bakar mundur muncullah laki-laki nan gagah perkasa dan pemberani. Seseorang yang dengan masuk Islamnya mengangkat derajat kaum muslimin, seorang laki-laki yang membuat syaithan berlari takut dan musuh-musuh Allah bertekuk lutut. Seorang yang diberi gelar Al-Faruq.
Ya, dialah Umar ibn Al Khaththab. Pemisah antara kebenaran dan kebatilan juga datang melamar Fatimah.
Ali pun ridha jika Fatimah menikah dengan Umar, ia bahagia jika Fatimah bisa bersama dengan sahabat kedua terbaik Rasulullah setelah Abu Bakar yang mana Rasulullah sampai mengatakan “Aku datang bersama Umar dan Abu Bakar”.
Namun kemudian Ali pun semakin bingung karena ternyata lamaran Umar pun ditolak.
Setelah itu menyusul Abdurahman bin Auf melamar sang putri dengan membawa 100 unta bermata biru dari mesir dan 10.000 Dinnar, kalo diuangkan dalam rupiah kira kira 55 milyar. Dan lamaran bermilyar-milyar itupun ditolak oleh Rasulullah.
Akan tetapi kekhawatiran Ali bin Abi Thalib belum berakhir sampai di sini karena ternyata sahabat yang lainpun melamar sang Az Zahra. Usman bin Affanpun memberanikan dirinya melamar sang putri, dengan mahar seperti yang dibawa oleh Abdurrahman bin Auf, hanya ia menegaskan kembali bahwa kedudukannya lebih mulia di banding Abdurrahman bin Auf karena ia telah lebih dahulu masuk islam.
Tidak disangkaa tidak diduga, ternyata Rasulullahpun menolak lamaran Usman bin Affan.
Empat sahabat sudah memberanikan diri dan mereka semua telah ditolak oleh Rasulullah SAW.
“Mengapa bukan engkau saja yang mencobanya kawan?”, seru sahabat Ali,
“Mengapa engkau tak mencoba melamar Fatimah?, aku punya firasat, engkaulah yang ditunggu-tunggu Baginda Nabi..”
“Aku?”, tanyanya tak yakin.
“Ya. Engkau wahai saudaraku!”
“Aku hanya pemuda miskin. Apa yang bisa aku andalkan?”
Sahabatnyapun menguatkan “Kami dibelakangmu, kawan!
Akhirnya Ali bin Abi Thalibpun memberanikan diri menjumpai Rasulullah untuk menyampaikan maksud hatinya, meminang putri nabi untuk jadi istrinya. Awalnya beliau hanya duduk di samping Rasulullah dan lama tertunduk diam. Hingga Rasulullahpun bertanya ” wahai putra Abu Thalib, apa yang engkau inginkan?”
Sejenak Ali terdiam, dan dengan suara bergetar iapun menjawab, ” Ya Rasulullah, aku hendak meminang Fatimah” Mendengar jawaban Ali ini beliau SAW tidak terkejut. “Bagus, wahai Ibnu Abu Thalib, beberapa waktu terakhir ini banyak yang melamar putriku, tetapi ia selalu menolaknya, oleh karena itu, tunggulah jawaban putriku”
Kemudian Rasulullah meninggalkan Ali dan bertanya kepada putrinya, ketika ditanya Fatimah hanya terdiam dan Rasulullah SAW menyimpulkan bahwa diamnya Fatimah pertanda kesetujuannya.
Rasulullah kemudian mendekati Ali dan bersabda “Apakah engkau memiliki sesuatu yang akan engkau jadikan mahar wahai Ali?
Alipun menjawab ” Orang tuaku yang menjadi penebusnya untukmu ya Rasulullah, tak ada yang aku sembunyikan darimu, aku hanya memiliki seekor unta untuk membantuku menyiram tanaman, sebuah pedang dan sebuah baju zirah dari besi”
Dengan tersenyum Rasulullah SAW bersabda “Wahai Ali, tidak mungkin engkau terpisah dengan pedangmu, karena dengannya engkau membela diri dari musuh-musuh Allah SWT dan tidak mungkin juga engkau berpisah dengan untamu karena ia engkau butuhkan untuk membantumu mengairi tanamanmu, aku terima mahar baju besimu, jual lah dan jadikan sebagai mahar untuk putriku” Wahai Ali engkau wajib bergembira sebab Allah sebenarnya sudah lebih dahulu menikahkan engkau di Langit sebelum aku menikahkan engakau di Bumi” Diriwayatkan oleh Ummu Salamah ra.
Ali bin Abi Thalib menjual baju besi tsb dengan harga 400 dirham dan menyerahkan uang tersebut kepada Rasulullah SAW, dan nabipun membagi uang tersebut ke dalam 3 bagian. Satu bagian untuk kebutuhan rumah tangga, satu bagian untuk wewangian dan satu bagian lagi di kembalikan kepada Ali bin Abi Thalib sebagai biaya untuk jamuan makan untuk para tamu yang menghadiri pesta.
Setelah segala-galannya siap,dengan perasaan puas dan hati gembira dan di saksikan oleh para sahabat Rasulullah mengucapkan kata ijab kabul pernikahan putrinya
Kemudian Nabi SAW bersabda: “Sesunguhnya Allah Azza wa Jalla memerintahkan aku untuk menikahkan Fatimah Putri Khadijah dengan Ali bin Abi Thalib,Maka saksikanlah sesunguhnya aku telah menikahkanya dengan mas kawin empat ratus dihram (nilai sebuah baju besi) dan Ali ridho (menerima) mahar tersebut”
Maka menikahlah Ali denganFatimah Pernikahan mereka penuh hikmah walau di arungi di tengah kemiskinan Bahkan di sebutkan oleh Rasulullah sangat terharu melihat tangan Fatimah yang kasar karena harus menepung gandum untuk membantu suaminya
Dan malam harinya setelah dihalalkan oleh Allah SWT, terjadilah dialog yang sangat menggetarkan. Dalam suatu riwayat dikisahkan bahwa suatu hari setelah keduanya menikah, Fatimah berkata kepada Ali,
“Maafkan aku, karena sebelum menikah denganmu, aku pernah satu kali merasakan jatuh cinta kepada seorang pemuda dan aku ingin menikah dengannya”,
Ali pun bertanya mengapa ia tak mau menikah dengannya, dan apakah Fatimah menyesal menikah dengannya.
Sambil tersenyum Fatimah menjawab, “Pemuda itu adalah dirimu.”
Subhanallah, itu adalah pujian terbaik dari seorang istri yang bisa membahagiakan hati suaminya.
Ali dan Fatimah saling mencintai karna Allah mereka mencintai dalam diam,menjaga cintanya dan Allah satukan dalam ikatan suci pernikahan Maa Syaa Allah.
resume agus ahmad hidayat